Bengkalis – Detikkini.com
Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan mangrove oleh Kepala Desa Senderak seluas 80 Hektare, di Desa Senderak Kecamatan Bengkalis terus berlanjut.
Setelah tiga pekan ini penyidik memerika para saksi, seperi kelompok tani yang diundang oleh penyidik sudah dua kali mangkir dari panggilan, akhirnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengumpulan barang bukti.
Pengumpulan barang bukti yang dilakukan tim Kejari dan BPN Bengkalis dengan turun langsung ke lahan mangrove seluas 80 haketar di Desa Senderak, kecamatan Bengkalis, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebanyak 7 orang Penyidik Pidsus yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Novrizal,SH bersama dua orang petugas BPN Bengkalis Bayu Firmansyah datang dari kantor kejari bengkalis menggunakan dua unit mobil dan langsung menuju ke lahan mangrove.
Tim penyidik menyusuri lahan yang sangat sulit dilewati dengan berjalan kaki dan penyidik harus melewati banjir air laut untuk mendapatkan titik kordinat lahan yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Senderak.
Terlihat Kasi Pidsus masuk ke lahan rawa-rawa bekas hutan mangrove yang sudah dibabat untuk untuk di jadikan usaha tambak udang oleh pengusaha dari luar pulau Bengkalis.
“Ya, hari ini kita mengumpulkan barang bukti di lapangan, yakni melakukan pengukuran titik kordinat di tiga sudut lahan mangrove seluas 80 hektar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal SH disela-sela melukan pengukuran titik kordinat lahan mangrove yang tak jauh dari lokasi tambak udang Desa Senderak.
Sedangkan dari masyarakat juga disaksikan oleh Kepala Dusun Pembangunan Desa Senderak Usman dan Ketua RW 02 Jamaludin, Ketua BPD Senderak Azwar, dan pelapor kasus dugaan penjualan lahan mangrove, Zulfahmi.
Dalam pemeriksaan lapangan, sejumlah pertanyaan juga dilontrakan penyidik pidsus Kejari Bengkalis baik kepada Kepala Dusun maupun Ketua RW 02, yang sempat dijawab dengan nada tidak mengetahui persoalan atau batas lahan yang dijual oleh Kades Senderak.
“Saya tak tahu. Jadi apa yang bisa saya jawab, ya saya jawab. Karena saya hanya sebagai ketua RW 02 di sini,” ujar Jamaluddin.
Sementara itu, penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, bermula dari laporan dua warga Desa Senderak, Khairul Fahmi dan Samsuar ke Pidsus Kejari Bengkalis, setelah Tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup.dan Kehutanan (DLHK) Wilayah Sumatera turun ke Desa Senderak, melihat langsung kondisi lahan mangrove yang masuk kawasan hutan mangrove hutan produksi terbatas (HPT) dan hak pengelolaan lahan (HPL) mangrove.
Laporan masyarakat terkait dugaan penjualan lahan mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) oleh Kepala Desa Senderak Harianto SH, yang diduga telah menerbitkan surat jual beli lahan mangrove ( HPT) Seluas lebih kurang 80 hektare.
Kedua pelapor, Khairul Fahmi dan Samsuar diperiksa oleh bagian penyidik Pidsus Kejari selama 6 jam, yakni pada Selasa (6/9/2022) pukul 08.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB. “Ya, kami sudah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan yang kami buat beberapa waktu lalu,” ujar Khairul Fahmi.
Ia yang datang bersama Samsuar dan ditemani dua warga Senderak, Zamri mengatakan, dirinya selaku pelapor hanya memberikan keterangan sejauh yang diketahui terkait dugaan penjualan lahan mangrove di desanya.
“Kami mengharapkan kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Bengkalis. Karena kami melihat kondisi hutan mangrove yang bakal mengancam desa kami jika ini dibiarkan rusak dan dibabat oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidal memikirkan masa depan desa kami,” ujarnya.
Sedangkan Zamri yang ikut mendampingi Khairul Fahmi dan Syamsuar juga mengaku kesal dengan prilaku kepala desa yang menjual laham mangrove untuk tambah udang.
“Makanya kami waktu itu membentangkan spanduk dan membuat laporan ke Presiden Jokowi dan aksi kami diperhatikan oleh Gakkum DLHK Wilayah Riau,” ujarnya.
“Untuk proses selanjutnya sabar ya. Kita masih mengumpulkan barang bukti dan kita akan tuntaskan penyidikan kasus ini sampai tuntas,” ujar Kasi Pidsus Nofrizal.
Pewarta: Jamil