49 SPPG di Pacitan Dievaluasi, Tiga Lokasi Sudah Lepas dari Suspend – Detik Kini
PACITAN – Sebanyak 49 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tercatat beroperasi di Kabupaten Pacitan berdasarkan data resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Di tengah pengetatan pengawasan standar sanitasi dan pengelolaan limbah, sejumlah SPPG di Pacitan mulai keluar dari status penghentian sementara (suspend), sementara lainnya masih menjalani proses perbaikan fasilitas.
Koordinator Wilayah SPPG Pacitan, Listiana Asworo, mengatakan beberapa unit dapur gizi telah dicabut status suspend-nya setelah melakukan pembenahan.
Namun, sebagian lainnya masih berproses untuk pencabutan status maupun penyempurnaan sarana pendukung, terutama Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Sudah ada yang dicabut suspend-nya ya dan ada juga yang berproses untuk pencabutan suspend-nya,” kata Listiana, Kamis (4/6/2026).
Listiana menyebut, terdapat tiga SPPG yang telah dicabut status penghentian sementaranya.
Pertama, SPPG Pacitan Ngadirojo Wiyoro yang beralamat di Jl Punglor, RT 02/RW 01 Pojok, Dusun Kasab, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Kedua, SPPG Pacitan Pacitan Sidoharjo 5 di RT 04 RW 07 Lingkungan Pojok, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Ketiga, SPPG Pacitan Kebonagung Sidomulyo 2 yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Sementara itu, lima SPPG lainnya masih dalam proses pencabutan suspend. Yakni SPPG Pacitan Kebonagung Kebonagung di RT 1 RW 2, Dusun Salamrejo, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kemudian SPPG Pacitan Tulakan Losari yang beralamat di Jalan Raya Tulakan–Tegalombo, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Berikutnya SPPG Pacitan Bandar Bandar di Jalan Raya Bandar Kilometer 1, Saren, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Selanjutnya SPPG Pacitan Sudimoro Sudimoro di RT 04 RW 02 Dusun Krajan, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Serta SPPG Pacitan Pacitan Sirnoboyo 3 yang berlokasi di Jalan Ki Ageng Buwono Keling, Area Persawahan, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Di sisi lain, tiga lokasi lain masih menjalani proses perbaikan dan disebut segera rampung. Yakni SPPG Pacitan Sudimoro Klepu di RT 02 RW 01 Dusun Mulyosari, Desa Klepu, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kemudian SPPG Pacitan Pacitan Sidoharjo yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 13, Lingkungan Pojok, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Serta SPPG Pacitan Tegalombo Tahunan Baru di RT 01 RW 04 Desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Menurut Listiana, pembenahan IPAL menjadi perhatian utama dalam evaluasi. Bahkan, SPPG yang sudah memiliki instalasi pengolahan limbah tetap diminta melakukan penyempurnaan agar memenuhi standar.
“IPAL yang sudah ada agar diperbaiki,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan mencatat masih banyak SPPG yang belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pengawasan saat ini masih dilakukan secara bertahap karena belum seluruh dapur gizi beroperasi optimal.
Sekretaris DLH Pacitan, Muhamad Muslih, mengatakan pengawasan diprioritaskan pada sistem IPAL untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan.
“Yang beroperasi Maret-April ini belum semua. Seperti SPPG Kebondalem juga belum,” kata Muslih, Rabu (15/4/2026).
“Kalau dari kami, paling tidak pengawasan itu di IPAL. Fokusnya ke sana,” imbuhnya.
Dari hasil pantauan awal, kapasitas IPAL di beberapa lokasi dinilai belum sebanding dengan volume limbah dapur yang dihasilkan.
“Ada sekitar dua sampai tiga yang sudah kami pantau secara langsung,” tandasnya.
Berdasarkan data resmi BGN, saat ini terdapat total 49 unit SPPG yang beroperasi di Kabupaten Pacitan dan tersebar di berbagai kecamatan.
Secara regional, sebanyak 372 unit SPPG di Jawa Timur sempat dihentikan sementara karena belum memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan infrastruktur dapur higienis. (*)

