Polres Priok sita narkoba senilai Rp37 miliar periode Januari-Juni – Detik Kini

Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya senilai sekitar Rp37 miliar dari hasil pengungkapan 58 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026.

“Periode Januari sampai dengan Juni 2026 yang berhasil dilakukan penyitaan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memiliki nilai ekonomis sebesar Rp37 miliar,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

Menurut Aris, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba bersama seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Selama periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Satres Narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kasus telah memasuki tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan, jelas Aris.

Dari seluruh pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beragam jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 3.201,56 gram bruto, narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.529 pcs, ganja seberat 55,35 gram bruto, tembakau sintetis 15,2 gram bruto, dan 25 butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 1.206 butir obat-obatan berbahaya yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.

Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar narkoba di kawasan Muara Baru Jakut

Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang hendak diraup para pelaku sekaligus menggambarkan tingginya ancaman peredaran narkotika yang berhasil dicegah aparat kepolisian

Selain itu, Aris menyebut, keberhasilan mengungkap puluhan kasus narkoba tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun nilai barang bukti yang disita. Yang lebih penting, kata dia, adalah dampak sosial yang berhasil dicegah.

Berdasarkan estimasi kepolisian, seluruh narkotika yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merusak kehidupan puluhan ribu orang apabila lolos dan beredar di masyarakat.

“Dari seluruh barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 67 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Menurut Aris, angka tersebut menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba memiliki peran penting dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman ketergantungan narkotika.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup bahkan pidana mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang terlibat dalam perkara.

Dia berkomitmen untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan menjauhi penyalahgunaan narkotika dan melaporkan setiap informasi yang diketahui kepada aparat kepolisian.

Baca juga: Polisi tangkap kurir yang bawa satu kg sabu di Jakarta Utara

Baca juga: Polisi buru pemilik sabu seberat satu kilogram di Jakut

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor polisi terdekat maupun melalui layanan Call Center Polri 110.

“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan dan negara tidak boleh kalah,” ucap Aris.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *