PPIH: Asuransi jamaah wafat dibayarkan usai operasional haji rampung – Detik Kini

Ahli waris tinggal menunggu saja, karena semua diproses oleh Kemenhaj  RI. Jika ada dokumen yang dibutuhkan, akan dikonfirmasi lebih lanjut

Palembang (ANTARA) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan pembayaran asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Arab Saudi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.

Kepala Sub-Bagian Humas PPIH Debarkasi Palembang Haris Alkawarizmi di Palembang, Senin, mengatakan pemerintah telah menjamin perlindungan asuransi bagi jamaah haji yang wafat melalui kerja sama dengan pihak penyedia asuransi.

Ia menjelaskan hingga saat ini terdapat delapan peserta haji asal Embarkasi Palembang yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang berasal dari Sumatera Selatan dan satu orang berasal dari Bangka Belitung.

Jamaah yang meninggal dunia karena sakit atau sebab biasa berhak memperoleh santunan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan saat pelunasan biaya haji.

Baca juga: 23 haji Sumsel 2025 meninggal dunia terima asuransi pemerintah

Baca juga: Kemenhaj: Haji Ciamis wafat di Tanah Suci dapat santunan sebesar BPIH

“Untuk jamaah yang berangkat melalui Embarkasi Palembang, nilai BIPIH pada musim haji tahun ini sebesar Rp54.206.922,” jelasnya.

Untuk proses pencairan santunan asuransi dilakukan setelah seluruh operasional haji berakhir dan data jamaah yang wafat telah diverifikasi secara lengkap oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Dana santunan tersebut nantinya akan ditransfer langsung oleh pihak bank atau perusahaan asuransi ke rekening jamaah yang meninggal dunia sesuai mekanisme yang berlaku, bukan diberikan secara tunai kepada ahli waris.

Haris mengatakan ahli waris tidak perlu mengurus proses pencairan secara mandiri karena seluruh administrasi akan diproses oleh pemerintah.

“Ahli waris tinggal menunggu saja, karena semua diproses oleh Kemenhaj RI. Jika ada dokumen yang dibutuhkan, akan dikonfirmasi lebih lanjut,” kata Haris Alkawarizmi.

Baca juga: Ini ketentuan klaim asuransi bagi haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *