Raperda Trantibum Linmas Banyuwangi Usulkan Denda hingga Rp125 Juta bagi Toko Modern tanpa PBG-SLF – Detik Kini
BANYUWANGI – Toko modern di Banyuwangi, Jawa Timur, yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terancam dikenai sanksi denda dalam jumlah besar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Dalam rancangan aturan itu, pelaku usaha yang belum mengurus perizinan berpotensi dikenai denda hingga Rp125 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 79 draf Raperda Trantibum Linmas. Pada ayat (1) dijelaskan bahwa bangunan tempat usaha, toko swalayan, dan reklame yang telah berdiri sebelum perda diundangkan namun belum memiliki izin wajib segera mengajukan perizinan.
Sementara itu, ayat (4) mengatur sanksi berupa denda sebesar 25 kali nilai pokok retribusi bangunan gedung. Besaran denda tersebut juga akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun dari nilai denda sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, apabila pokok retribusi bangunan gedung sebesar Rp5 juta, maka pemilik bangunan usaha dapat dikenai denda hingga Rp125 juta.
Ketentuan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok.
“Dalam pembahasan Pansus Raperda Trantibum Linmas terdapat draf pada Bab XI Pasal 79 ayat 4. Disebutkan bahwa bangunan usaha yang belum memiliki PBG-SLF akan dikenakan denda 25 kali dari pokok retribusi. Artinya, jika retribusi ruang usaha untuk ukuran normal toko modern atau minimarket seluas 200 meter persegi itu sekitar Rp5 juta, maka bangunan usaha tersebut akan mendapatkan denda Rp125 juta,” ujar Zaki, Jumat (5/6/2026).
DPRD Minta Klausul Denda Dikaji Ulang
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Gus Dewan itu berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dapat meninjau kembali substansi dalam draf Raperda tersebut, khususnya terkait besaran sanksi yang diatur.
Menurutnya, kondisi perekonomian dan iklim investasi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan sehingga kebijakan yang berdampak langsung terhadap pelaku usaha perlu dipertimbangkan secara matang.
Ia menilai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi daerah guna mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
Zaki mengaku memahami upaya Pemkab Banyuwangi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurutnya, penerapan sanksi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam proses pengurusan PBG dan SLF.
“Karena diketahui bersama, saat ini pengurusan PBG-SLF oleh dinas terkait belum optimal dan terkesan lamban, sekaligus membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Usulkan Pemutihan Perizinan
Sebelum menerapkan sanksi yang berpotensi memberatkan pelaku usaha, Zaki menilai pemerintah daerah perlu lebih dahulu membenahi sistem pelayanan perizinan agar lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Menurutnya, hak pemerintah untuk menegakkan aturan harus berjalan beriringan dengan kewajiban memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap iklim investasi dan dunia usaha di Banyuwangi, Zaki berharap Perda Trantibum Linmas yang nantinya disahkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk menjamin efektivitas implementasi aturan tersebut, ia juga mengusulkan adanya kebijakan amnesti atau pemutihan perizinan PBG-SLF bagi bangunan usaha yang selama ini belum mengantongi izin.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan amnesti atau pemutihan perizinan PBG-SLF bagi ruang usaha, sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memenuhi ketentuan tanpa harus terbebani sanksi yang terlalu berat,” kata Zaki. (*)

