Mendag: Aturan PMSE baru perkuat UMKM dan perlindungan konsumen – Detik Kini
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bertujuan memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan perlindungan terhadap konsumen.
Budi mengatakan aturan PMSE baru tersebut memiliki lima aspek utama yang fokus pada visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa aturan utama dalam Permendag mencakup prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.
Kemudian, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.
Selain itu, ia mengatakan ditambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE). Pertama, yaitu Ride-Hailing, di mana model bisnis itu didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama.
Pengaturan ride-hailing dalam Permendag tersebut menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” kata Budi.
Sedangkan model bisnis yang kedua adalah Online Travel Agent (OTA). Model bisnis itu merupakan sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.
Terkait kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform, Budi menekankan perlunya pengaturan tersebut untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat. Pengaturan tersebut juga mendorong pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Ia berharap, proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan.
“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-
sama,” katanya.
Rancangan Permendag terbaru tersebut telah ditandatangani oleh Budi. Regulasi ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

